Asuransi Kecelakaan

Life Insurance merupakan layanan asuransi yang digunakan untuk perlindungan terhadap dampak kerugian finansial. atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga karena adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang sebelumnya merupakan tulang punggung bagi keluarga tersebut.

2. Luas Jaminan:

2.1. Jaminan Standar

• Kematian (Jaminan A)

Jaminan A akan diberikan dalam hal tertanggung:

    Meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau
    Hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan

• Cacat Tetap (Jaminan B)

Jaminan B akan diberikan dalam hal tertanggung mangalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan, yang terdiri dari :

    Cacat Tetap Keseluruhan, meliputi :

      - kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau

      - hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau

      - hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau

      - hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

      - dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan.

• Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

    Cacat Tetap Sebagian:

      - Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.

      - Apabila tertanggung telah menerima santunan dalam hal cacat tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan dalam hal kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan cacat tetap yang telah dibayarkan.

      - Jika santunan cacat tetap yang telah dibayar lebih besar daripada santunan kematian, maka tertanggung tidak berhak atas santunan kematian.

• Biaya Perawatan Atau Pengobatan (Jaminan C)

    Jaminan C akan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.

    Hak atas penggantian ini diberikan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung namun tidak melampaui Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam Ikhtisar Pertanggungan.


2.2. Besarnya Santunan

• Kematian (Jaminan A) :

    Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pertanggungan yang dibayarkan kepada pemegang polis atau ahli waris yang namanya tercantum dalam ikhtisar pertanggungan.

• Cacat Tetap (Jaminan B) :

    Cacat Tetap Keseluruhan Santunan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pertanggungan akan dibayarkan kepada tertanggung.

    Cacat Tetap Sebagian Santunan akan dibayarkan kepada tertanggung berdasarkan tabel persentase dari nilai pertanggungan, sebagai berikut :

no uraian Tabel %
1 Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60 %
2 Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50 %
3 Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku 50 %
4 Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku 40 %
5 Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan 40 %
6 Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan 30 %
7 Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha. 50 %
8 Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut. 25 %
9 Ibu jari tangan kanan 15 %
10 Ibu jari tangan kiri 10 %
11 Jari telunjuk tangan kanan 10 %
12 Jari telunjuk tangan kiri 8 %
13 Jari kelingking tangan kanan 8 %
14 Jari kelingking tangan kiri 6 %
15 Jari tengah atau manis tangan kanan 5 %
16 Jari tengah atau manis tangan kiri 4 %
17 Satu ibu jari kaki 8 %
18 Satu jari kaki lainnya 5 %
19 Sebelah mata 50 %
20 Pendengaran pada kedua belah telinga 50 %
21 Pendengaran pada sebelah telinga 25 %
22 Sebelah daun telinga secara keseluruhan 5 %

*untuk syarat dan ketentuan dapat berubah sesuai dengan kebijakan asuransi


Dengan ketentuan :

    - Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% dari nilai pertanggungan untuk Jaminan B.

    - Bagi orang kidal pengertian kata ”kanan” dibaca ”kiri” dan sebaliknya.

    - Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam tabel diatas, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu.

    - Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan.

    - Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan surat keterangan dokter yang melakukan perawatan.


• Biaya Perawatan Atau Pengobatan (Jaminan C).

    Jaminan ini dibayarkan kepada tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama jangka waktu pertanggungan setinggi-tingginya sebesar nilai pertanggungan jaminan C.

    Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif.


2.3. Pengecualian :

• Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari :

    turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh maskapai penerbangan yang memiliki izin untuk itu,

    bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,

    dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,

    melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,

    menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,

    terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,

    mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.

    Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.

• Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :

    Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat (2.2.)

    Baik langsung maupun tidak langsung karena :

      - kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, atau sabotase,

      - tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap tertanggung atau orang-orang lain,

      - ditahannya tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu

      - jika tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini.

    Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.


• Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :

    Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui penanggung.

    Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :

      - Karena tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini, atau

      - Karena tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat (2.2.) diatas.

• Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).


2.4. Jaminan Perluasan

Perluasan jaminan berasal dari :

    • Pengecualian Polis, sebagian pengecualian dalam polis dapat dimintakan sebagai perluasan dengan tambahan premi, seperti: Riot, Strike, Malicious Damage (RSMD 4.1A/2007) atau Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion (RSMDCC 4.1B/2007).